Ikuti Kami

Olly Harap Tito Segera Beri Keputusan Soal Bupati Talaud

Olly telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.

Olly Harap Tito Segera Beri Keputusan Soal Bupati Talaud
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memastikan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berjalan normal meskipun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik. Agar pemerintahan tetap berjalan, Olly telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud Adolf Binilang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.

Baca: Olly Sambut Baik Presiden Dorong Kopra Dijadikan Avtur

Olly berharap, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memberikan keputusan perihal persoalan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih Kepulauan Talaud.

"Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut pilkada dan (persoalan) pelantikan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud. Semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Kabupaten Talaud," ujar Olly, Rabu (15/1).

Olly mengatakan, pembahasan pada Rabu berlangsung lancar dengan menghadirkan Bupati Kepulauan Talaud, Sekjen Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, tim ahli Kemendagri, dan ahli hukum tata negara.

Baca: Olly Optimistis Pariwisata Sulut Makin Berkembang

"Kami kembali (serahkan) ke Kemendagri untuk mengambil keputusan. Saya tidak tahu (berapa lama waktu untuk mengambil keputusan). Itu urusan Kemendagri," ucap dia.

Untuk diketahui, belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara diduga disebabkan adanya persoalan yang belum beres, salah salah satunya perihal periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode. Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepada Mahkamah Agung (MA).

Quote