Once Mekel Minta Pertegas Status LMKN

Salah satu langkah guna memperkuat statusnya, LMKN dan LMK harus dilengkapi dengan sistem digitalisasi.
Sabtu, 15 November 2025 09:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Once Mekel minta pertegas status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Terutama dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Hal tersebut Once sampaikan dalam agenda RDPU Membahas Harmonisasi RUU Tentang Hak Cipta yang digelar beberapa waktu lalu.

Satu hal, bahwa status LMKN ini harus dipertegas, ungkap Once Mekel seperti dikutip dari tayangan TVR Parlemen.

Baca;GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis

LMKN dan LMK, lanjut Once Mekel, baru diperkuat statusnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sehingga realisasinya hingga belum berjalan maksimal.

Baca juga :