Ikuti Kami

Once Mekel Minta Pertegas Status LMKN

Salah satu langkah guna memperkuat statusnya, LMKN dan LMK harus dilengkapi dengan sistem digitalisasi.

Once Mekel Minta Pertegas Status LMKN
Anggota DPR RI Once Mekel.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Once Mekel minta pertegas status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Terutama dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Hal tersebut Once sampaikan dalam agenda RDPU Membahas Harmonisasi RUU Tentang Hak Cipta yang digelar beberapa waktu lalu.

"Satu hal, bahwa status LMKN ini harus dipertegas," ungkap Once Mekel seperti dikutip dari tayangan TVR Parlemen. 

Baca; Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis 

LMKN dan LMK, lanjut Once Mekel, baru diperkuat statusnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sehingga realisasinya hingga belum berjalan maksimal.

"Makanya, makanya masih baru ini sebetulnya, baru 10 tahun. Nah, LMKN ini dalam undang-undang kita yang baru memang sifatnya itu tadi, nirlaba sama dengan LMK," ujarnya.

Kata Once, salah satu langkah guna memperkuat statusnya, LMKN dan LMK harus dilengkapi dengan sistem digitalisasi.

"LMKN harus punya sistem digital, LMK pun harus punya sistem digital, dan keduanya harus terkoneksi dengan baik," ujar Once.

Once menambahkan proses digitalisasi juga bisa menggandeng pihak swasta yang kompeten. Caranya bisa lewat penunjukkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau menurut PP 56, ya, yang tadi disebut, itu hanya menunjuk saja cukup, iya enggak? Enggak ada sistem tender, ya. Atau sistem terbuka," ujar Once.

Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

"Siapa yang baik kan ada beberapa nih yang eh mengusulkan, ya. Nah, itu harus didiskusikan lagi," tambahnya.

Dalam momen itu, Once juga mengusulkan penyederhanaan terhadap jumlah LMK. LMK yang beroperasi saat ini ada 16. Menurutnya, jumlah tersebut harus disederhanakan.

"Hanya orang-orang yang profesional yang bekerja di situ, yang bisa transparan, bisa jujur, dalam operasionalnya," tutupya.

Quote