Jakarta, Gesuri.id Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Sebagai informasi, rapat tersebut membahas berbagai aspek substansi perubahan undang-undang hak cipta guna memastikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif. Tidak hanya itu saja, RUU ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekosistem hak cipta di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Once Mekel yang juga menjadi pengusul perubahan RUU tersebut, menegaskan bahwa semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta.
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Menurutnya, undang-undang yang baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman, sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta.