Ono Soroti Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

KLHK yang memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.
Selasa, 30 Agustus 2022 15:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

KLHK memberikan ampun berdasarkan lingkungan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca:Banteng Jabar Inisiasi Gelaran Rapat Koordinasi Wilayah

Yang saya tanyakan apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang, kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (29/8).

Baca juga :