Pajak E-Commerce 0,5 Persen? Darmadi Durianto: UMKM Hanya Bertahan Hidup dengan Margin yang Tipis

Darmadi: Kelihatannya kecil, tetapi ini bukan soal angka, ini soal siapa yang dibebani. UMKM kita tidak sedang untung besar.
Senin, 08 Juni 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mengritik rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada pedagang online di platform e-commerce.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih berjuang mempertahankan usaha di tengah persaingan digital.

Kelihatannya kecil, tetapi ini bukan soal angka, ini soal siapa yang dibebani. UMKM kita tidak sedang untung besar, mereka bertahan hidup dengan margin yang tipis, kata Darmadi, dikutip Senin (8/6/2026).

Menurut Darmadi, pelaku UMKM yang berjualan secara daring saat ini sudah menghadapi berbagai biaya operasional seperti potongan administrasi platform, ongkos kirim, biaya promosi, hingga pengeluaran untuk meningkatkan visibilitas produk melalui sistem algoritma platform digital.

Ia menilai tambahan pungutan pajak tersebut berpotensi menjadi tekanan baru yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha kecil di sektor perdagangan elektronik.

Baca juga :