Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan Dapil X Jawa Timur, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP., menekankan pentingnya kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Pernyataan tersebut disampaikan Nila saat mendampingi kunjungan Panitia Kerja (Panja) AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Bina Nusantara (Binus), Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Nila menyoroti isu HKI sebagai tantangan mendesak yang membutuhkan kejelasan aturan. Menurutnya, status kepemilikan karya berbasis AI masih menjadi perdebatan global, terutama dalam menentukan pemegang hak cipta atas karya hasil kolaborasi manusia dan teknologi generatif.
Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik Tentang Ganjar Pranowo