Serang, Gesuri.id Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di sektor kemaritiman.
Menurut Andreas, aktivitas kerja di sektor laut sangat erat kaitannya dengan hubungan hukum lintas negara. Namun, regulasi saat ini dinilai belum memberikan payung hukum yang optimal bagi para pekerja maritim tersebut.
Salah satunya di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang memadai, ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut usai Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/9).
Baca:Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini
Andreas menjelaskan, berdasarkan penelusuran substansi draft RUU HPI, belum ada pasal yang secara spesifik mengakomodasi kebutuhan perlindungan pekerja migran di bidang kemaritiman.