Parosil Mabsus Terima Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 241 Tahun 2025 

Tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan
Rabu, 21 Januari 2026 11:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber objek reforma agraria (TORA).

Parosil menyampaikan, terbitnya keputusan tersebut merupakan hasil dari penantian yang cukup lama, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, khususnya di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.

Baca:Ganjar: Pemimpin Tidak Bisa Hanya Asal Kerja

Ini adalah penantian yang cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya tersampaikan juga dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan di Sukapura, ujar Parosil Mabsus.

Penyerahan salinan keputusan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKH Wilayah XX Bandarlampung dan diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandarlampung, Novie Trionoadi, SSi, MSc, kepada Bupati Parosil Mabsus dan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat Oki Maradha Pratama, SH, MH.

Baca juga :