Ikuti Kami

Parosil Mabsus Terima Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 241 Tahun 2025 

Tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan

Parosil Mabsus Terima Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 241 Tahun 2025 
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber objek reforma agraria (TORA).

Parosil menyampaikan, terbitnya keputusan tersebut merupakan hasil dari penantian yang cukup lama, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, khususnya di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.

Baca: Ganjar: Pemimpin Tidak Bisa Hanya Asal Kerja

“Ini adalah penantian yang cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya tersampaikan juga dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan di Sukapura,” ujar Parosil Mabsus.

Penyerahan salinan keputusan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKH Wilayah XX Bandarlampung dan diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandarlampung, Novie Trionoadi, SSi, MSc, kepada Bupati Parosil Mabsus dan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat Oki Maradha Pratama, SH, MH.

Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 241 Tahun 2025 menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenang Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dengan luas keseluruhan 22,51 hektare. Kawasan tersebut berada di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Acara penyerahan salinan SK tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, SKom, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, MSi, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta jajaran pejabat Pemkab Lampung Barat.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Parosil Mabsus menjelaskan bahwa penyerahan salinan SK Menteri Kehutanan RI ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Pemkab Lampung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan yang telah dilepaskan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggungjawab, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan kewenangannya, serta bersinergi dengan ATR/BPN dalam proses penataan dan legalisasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat TORA di wilayah tersebut.

Quote