Parta Soroti InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021

Menurut Politikus PDI Perjuangan ini kebijakan yang diterapkan pemerintah malah membuat masyarakat semakin sulit.
Sabtu, 23 Oktober 2021 11:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta menyoroti kebijakan aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa Pandemi Covid-19 melalui InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021, disusul terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021.

Terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan perjalanan dalam negeri, diantaranya seperti perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat yang dilakukan pengetatan dokumen syarat perjalanan.

Salah satunya adalah, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan ke Jawa-Bali untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.

Baca:Mufti Minta Solusi Bijak TerkaitPCRBagi Perjalanan Udara

Baca juga :