Ikuti Kami

Parta Soroti InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021

Menurut Politikus PDI Perjuangan ini kebijakan yang diterapkan pemerintah malah membuat masyarakat semakin sulit.

Parta Soroti InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta menyoroti kebijakan aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa Pandemi Covid-19 melalui InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021, disusul terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021.

Terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan perjalanan dalam negeri, diantaranya seperti perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat yang dilakukan pengetatan dokumen syarat perjalanan.

Salah satunya adalah, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan ke Jawa-Bali untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.

Baca: Mufti Minta Solusi Bijak Terkait PCR Bagi Perjalanan Udara

“Saya selaku anggota dewan wakil Bali, yang merupakan daerah destinasi pariwisata menolak dilakukannya Test PCR untuk penumpang dari dan ke Jawa-Bali,” kata Parta seperti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/10).

Apalagi, menurutnya, Bali saat ini sudah turun menjadi PPKM Level 2 dan kondisi Covid-19 di Pulau Dewata mulai terkendali.

Justru menurut Politikus PDI Perjuangan ini kebijakan yang diterapkan pemerintah malah membuat masyarakat semakin sulit.

“Padahal Bali sudah turun ke level 2 PPKM. Kondisi lapangan sangat kondusif. Lalu mengapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit,” ujarnya.

Padahal, saat masih berada di PPKM Level 4 dan 3 dan tingkat kasus Covid-19 masih sangat tinggi, penerbangan dari dan menuju Bali masih bisa berlaku menggunakan hasil rapid test antigen.

Namun, saat kasus melandai justru pemerintah menerapkan hasil test PCR.

Sekarang malah terjadi perubahan regulasi yang mempersulit penumpang domestik datang ke Bali yang awalnya penumpang dari dan ke Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen, sekarang berubah harus menggunakan tes PCR. Jadi ketika Bali masih level, penerbangan dari dan ke Jawa-Bali cukup dengan hasil tes antigen. Mengapa ketika level PPKM dan kasus Covid sudah melandai malah harus pakai hasil tes PCR?,” tanyanya heran.

Baca: Puan Minta Pemerintah Jelaskan Inmendagri No 53 Tahun 2021

Menurutnya, saat ini mulai ada peningkatan kedatangan wisatawan domestik ke Bali.

Dari data yang didapatkannya dari Angkasa Pura I, setiap hari selalu ada kenaikan penumpang domestik ke Bali.

Bahkan, Kamis 21 Oktober 2021 tercatat jumlah penumpang domestik yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah 9.637 orang.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri dan Satgas Covid-19 merevisi Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali dan SE No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Quote