Pasal "Harga Acuan" RPOJK BMKS Dikritik, Harris Turino Minta Kewajiban Penggunaan Ditegaskan

Penggunaan frasa “dapat digunakan” pada Pasal 55 RPOJK dinilai memangkas fungsi utama bursa sebagai pembentuk harga (price discovery).
Rabu, 16 September 2026 13:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan harga acuan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Penggunaan frasa dapat digunakan pada Pasal 55 RPOJK dinilai memangkas fungsi utama bursa sebagai pembentuk harga (price discovery).

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa frasa opsional tersebut harus diubah menjadi kewajiban tegas agar tujuan pembentukan BMKS pada Pasal 3termasuk mendukung hilirisasibisa terealisasi di dalam batang tubuh aturan.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Seharusnya wajib digunakan, paling tidak untuk transaksi domestik, formula harga ekspor, royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, pembiayaan berbasis komoditas kontrak jangka panjang, atau kebijakan pemerintah lainnya, ujar Harris dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Baca juga :