Ikuti Kami

Pasal "Harga Acuan" RPOJK BMKS Dikritik, Harris Turino Minta Kewajiban Penggunaan Ditegaskan

Penggunaan frasa “dapat digunakan” pada Pasal 55 RPOJK dinilai memangkas fungsi utama bursa sebagai pembentuk harga (price discovery).

Pasal
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino.

Jakarta, Gesuri.id  – Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan harga acuan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). 

Penggunaan frasa “dapat digunakan” pada Pasal 55 RPOJK dinilai memangkas fungsi utama bursa sebagai pembentuk harga (price discovery).

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa frasa opsional tersebut harus diubah menjadi kewajiban tegas agar tujuan pembentukan BMKS pada Pasal 3—termasuk mendukung hilirisasi—bisa terealisasi di dalam batang tubuh aturan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

"Seharusnya wajib digunakan, paling tidak untuk transaksi domestik, formula harga ekspor, royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, pembiayaan berbasis komoditas kontrak jangka panjang, atau kebijakan pemerintah lainnya," ujar Harris dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Selain masalah penentuan harga acuan, Harris memberikan sejumlah masukan substansial agar RPOJK BMKS berjalan optimal dan transparan:

- Kategori Komoditas: 

Mengusulkan klasifikasi yang jelas pasca-terbitnya Peraturan Presiden, yakni memilah komoditas yang wajib diperdagangkan, dapat diperdagangkan, serta komoditas yang akan dikembangkan pada tahap berikutnya.

- Tata Kelola & Kepemilikan: 

Mencegah monopoli pelaku usaha besar melalui pengaturan batas kepemilikan saham, kepemilikan silang, transparansi ultimate beneficial owner, mekanisme perubahan pengendalian, hingga tes kelayakan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

- Pengawasan Pasar (Market Surveillance): 

Memperkuat jalur pelaporan independen serta mewajibkan pelaporan pelanggaran material secara langsung kepada OJK. Integritas data fisik komoditas juga perlu dijamin lewat pengawasan ketat terhadap tata kelola gudang dan Lembaga Pemeriksa Kualitas (LPK).

- Kepastian Hukum & Ekosistem Pendanaan: 

Menjamin bukti kepemilikan elektronik agar sah sebagai agunan (collateral), serta menyempurnakan mekanisme penjaminan transaksi sebelum melangkah ke instrumen derivatif.

"Harapannya, POJK ini makin sempurna sebagai landasan mengatur BMKS kelak, sehingga bursa kita benar-benar menjadi price discovery," pungkas Harris.

Quote