PDI Perjuangan Minta Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK Untuk Sekolah Tanpa Pungutan Biaya

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Sekolah Swasta Dinilai Hancurkan Diskriminasi Sosial, PDI Perjuangan Kaitkan dengan Gagasan Soekarno
Senin, 30 Juni 2025 13:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sebagai langkah historis yang menghancurkan tembok diskriminasi sosial di bidang pendidikan.

Hal ini disampaikan Bonnie dalam Seminat Nasional dengan tema Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).

Putusan MK ini memecahkan persoalan pendidikan yang sudah lama bersifat diskriminatif karena status ekonomi. Sekarang kita hancurkan tembok diskriminasi itu, sehingga setiap orang bisa sekolah, tidak lagi terdiskriminasi, ujar Bonnie.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta, adalah langkah progresif yang harus disambut dengan keseriusan penuh oleh Pemerintah.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Baca juga :