Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan memiliki formula khusus terkait reformasi sistem perpajakan demi menambal bolong fiskal negara, yang agak berbeda dengan usulan Pemerintah.
Untuk diketahui, sejumlah ide terkait perpajakan diajukan Pemerintah.
Baca:Tolak Tax Amnesty Jilid II, Andreas Beberkan Alasannya
Dari pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) Jilid II, menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kenaikan pajak penghasilan (PPh), di mana yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar setahun akan dikenakan PPh hingga 35%.