Pemerintah Perpanjang Bekerja dari Rumah ASN Hingga 21 April

Kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 telah dikeluarkan BNPB.
Senin, 30 Maret 2020 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.jd - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 21 April 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca:Putra: Yang Teriak Lockdown Belum Tentu Disiplin Karantina

Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN, kata Tjahjo di Jakarta, Senin (30/3).

Baca juga :