Pemko Batam Diminta Jalankan Sanksi Pelanggar Prokes

Sebelum memberikan sanksi ke masyarakat sesuai dengan Perda Ketertiban Umum, pemko Batam juga harus mensosialisasikan Perda tersebut.
Rabu, 23 Februari 2022 11:51 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Batam, Gesuri.id Kasus Covid-19 di Batam kembali mengalami peningkatan. Berdasarkan data pemerintah kota (Pemko) Batam, terdapat penambahan ratusan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Imbasnya, seluruh Kecamatan Maindland sudah berstatus merah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho meminta kepada Pemko Batam menjalankan Perda tentang Ketertiban Umum yang telah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi bagi pelanggar prokes mulai dari sanksi kerja sosial hingga sanksi denda.

Baca :Sturman Salurkan 8.000 Paket Beras Dari Puan di Kota Batam

Dalam pendisiplinan prokes itu, kata dia, tentunya tidak hanya kerja dari pemko Batam. Namun, juga perlu didukung berbagai elemen masyarakat dengan tidak lalai dalam menjalankan prokes. Saat ini dari pemerintah kota maupun masyarakat, tentu harus meningkatkan kewaspadaannya, ucanya.

Baca juga :