Batam, Gesuri.id Kasus Covid-19 di Batam kembali mengalami peningkatan. Berdasarkan data pemerintah kota (Pemko) Batam, terdapat penambahan ratusan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Imbasnya, seluruh Kecamatan Maindland sudah berstatus merah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho meminta kepada Pemko Batam menjalankan Perda tentang Ketertiban Umum yang telah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi bagi pelanggar prokes mulai dari sanksi kerja sosial hingga sanksi denda.
Baca :Sturman Salurkan 8.000 Paket Beras Dari Puan di Kota Batam
Dalam pendisiplinan prokes itu, kata dia, tentunya tidak hanya kerja dari pemko Batam. Namun, juga perlu didukung berbagai elemen masyarakat dengan tidak lalai dalam menjalankan prokes. Saat ini dari pemerintah kota maupun masyarakat, tentu harus meningkatkan kewaspadaannya, ucanya.