Pemkot Surakarta Buat Regulasi Terkait “Satai Guguk” 

Pemkot Surakarta akan membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang usaha penjualan daging anjing tersebut.
Jum'at, 28 Juni 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta akan membuat regulasi terkait bisnis olahan daging anjing atau biasa disebut dengan satai guguk dan rica-rica guguk untuk memastikan keamanan dari komoditas tersebut.

Kami kaji dulu, kami juga akan koordinasikan dengan Dinas Peternakan, apakah setiap kali melakukan penyembelihan diperiksa kesehatannya atau tidak, kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6).

Baca:Kiai Maruf: Keputusan MK Mengikat dan Final

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang usaha penjualan daging anjing tersebut.

Salah satu yang diatur adalah anjing harus divaksin dulu sebelum disembelih. Kalau aturan ini dilanggar, artinya ada anjing yang terkena rabies tetapi tetap disembelih baru ada solusi, salah satunya sanksi pembinaan, katanya.

Baca juga :