Pemohon Uji Materi UU ASN Tidak Miliki Kedudukan Hukum

Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi pengujian UU ASN.
Rabu, 09 Januari 2019 10:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa para pemohon dari tiga perkara uji materi Pasal 87 ayat (2), (4) huruf b dan huruf d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian perkara a quo.

Para pemohon tidak memiliki hak atau kewenangan konstitusional terkait dengan pengujian pasal yang diuji, karena antara pasal yang diujikan tidak ada hubungannya dengan Pasal 1 ayat (3)m Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, ujar Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/1).

Baca:Nurdin Imbau Pejabat danASNPerbanyak Ibadah

Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi pengujian UU ASN.

Para pemohon juga dinilai tidak mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual dengan berlakunya ketentuan a quo.

Baca juga :