Perjuangkan Hak Atas Tanah Transmigran Era Bung Karno, Parosil Desak Diskresi Status Hutan Sukapura

Parosil memaparkan kronologi sejarah terbentuknya pemukiman tersebut untuk memperkuat urgensi pemberian hak milik tanah kepada masyarakat.
Jum'at, 12 Juni 2026 11:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Lampung Barat, Gesuri.id Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, secara resmi mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandarlampung, pada Selasa (9/6/2026).

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengusulkan pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, dengan mekanisme khusus yang berbeda dari prosedur penanganan kawasan hutan pada umumnya.

Langkah tegas ini diambil Parosil dengan dasar historis yang kuat. Ia menegaskan bahwa warga Pekon Sukapura bukanlah perambah hutan liar, melainkan keturunan dari para transmigran asal Jawa Barat yang ditempatkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada era Presiden Soekarno.

Baca:Usai Nobar Ghost in the Cell,GanjarPranowo

Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Basri Natamenggala, Parosil memaparkan kronologi sejarah terbentuknya pemukiman tersebut untuk memperkuat urgensi pemberian hak milik tanah kepada masyarakat.

Baca juga :