Ikuti Kami

Perjuangkan Hak Atas Tanah Transmigran Era Bung Karno, Parosil Desak Diskresi Status Hutan Sukapura

Parosil memaparkan kronologi sejarah terbentuknya pemukiman tersebut untuk memperkuat urgensi pemberian hak milik tanah kepada masyarakat.

Perjuangkan Hak Atas Tanah Transmigran Era Bung Karno, Parosil Desak Diskresi Status Hutan Sukapura
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.

Lampung Barat, Gesuri.id – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, secara resmi mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandarlampung, pada Selasa (9/6/2026). 

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengusulkan pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, dengan mekanisme khusus yang berbeda dari prosedur penanganan kawasan hutan pada umumnya.

Langkah tegas ini diambil Parosil dengan dasar historis yang kuat. Ia menegaskan bahwa warga Pekon Sukapura bukanlah perambah hutan liar, melainkan keturunan dari para transmigran asal Jawa Barat yang ditempatkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada era Presiden Soekarno.

Baca: Usai Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo

Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Basri Natamenggala, Parosil memaparkan kronologi sejarah terbentuknya pemukiman tersebut untuk memperkuat urgensi pemberian hak milik tanah kepada masyarakat.

“Masyarakat Sukapura sudah menggarap dan membangun kehidupan di sana selama puluhan tahun secara turun-temurun. Mereka berhak mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak milik, bukan sekadar izin pakai kawasan hutan,” ujar Parosil Mabsus, sebagaimana termuat dalam rilis resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat, Rabu (10/6/2026).

Parosil berharap agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama kementerian terkait dapat memberikan diskresi regulasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meminta agar proses pembebasan tanah ini langsung diarahkan pada penerbitan sertifikat hak milik masyarakat, tanpa harus melalui prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan yang dinilai rumit dan memakan waktu lama.

Berdasarkan catatan sejarah, Pekon Sukapura lahir dari program penempatan eks-pejuang Kemerdekaan RI tahun 1945. Pada tahun 1951, gelombang pejuang diberangkatkan ke Lampung di bawah pimpinan Mayor Kodir, Djaja Suyadijaja, dan Satori.

Selanjutnya, pada 14 November 1952, Presiden Ir. Soekarno meresmikan wilayah tersebut sebagai Transmigrasi Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) yang diperuntukkan bagi para veteran di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Utara (sebelum pemekaran wilayah Lampung Barat).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Menindaklanjuti pertemuan tingkat pimpinan tersebut, pihak Kanwil BPN Lampung bersama Kantor Wilayah Badan Bank Tanah bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi implementasi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan Pekon Sukapura. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) siang di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan dukungan penuh terhadap jalannya sosialisasi ini dan berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dirampungkan oleh BPN dan Badan Bank Tanah. Dengan demikian, warga Sukapura dapat segera memegang legalitas formal atas tanah mereka.

“Upaya ini sama sekali bukan program bagi-bagi tanah secara serampangan. Ini adalah bentuk penegakan keadilan sejarah sekaligus pemberian kepastian hukum bagi rakyat yang telah mengabdi puluhan tahun dalam membangun daerah,” pungkas Parosil.

Quote