Permendikbudristek 30/2021, MY Esti Bantah Tudingan Haikal

Haikal Hassan menyatakan bahwa Permendikbudristek di Pasal 5 mengizinkan perbuatan tidak senonoh.
Sabtu, 13 November 2021 09:03 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayatimembantah tudingan Ketua Majelis Keluarga Indonesia, Haikal Hassan, mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Haikal Hassan menyatakan bahwa Permendikbudristek di Pasal 5 mengizinkan perbuatan tidak senonoh.

Terutama, dijelaskan Haikal Hassan, dengan kata-kata tanpa persetujuan korban yang ada di dalam Permendikbudristek, seolah Menteri Pendidikan melegalkan hubungan seksual dengan persetujuan korban.

Baca:MY Esti: Permendikbudristek 30/2021 Tak Legalkan Perzinahan!

Baca juga :