Ikuti Kami

Permendikbudristek 30/2021, MY Esti Bantah Tudingan Haikal

Haikal Hassan menyatakan bahwa Permendikbudristek di Pasal 5 mengizinkan perbuatan tidak senonoh.

Permendikbudristek 30/2021, MY Esti Bantah Tudingan Haikal
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati  membantah tudingan Ketua Majelis Keluarga Indonesia, Haikal Hassan, mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi'.

Haikal Hassan menyatakan bahwa Permendikbudristek di Pasal 5  mengizinkan perbuatan tidak senonoh.

Terutama, dijelaskan Haikal Hassan, dengan kata-kata 'tanpa persetujuan korban' yang ada di dalam Permendikbudristek, seolah Menteri Pendidikan melegalkan hubungan seksual dengan 'persetujuan korban'. 

Baca: MY Esti: Permendikbudristek 30/2021 Tak Legalkan Perzinahan!

Namun, Esti Wijayati membantah keras hal itu. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa apa yang dikhawatirkan Haikal Hassan sesungguhnya tidak ada sama sekali dalam peraturan di dalam Permendikbudristek.

"Jadi apa yang dituangkan di dalam peraturan Menteri ini adalah berkaitan dengan pencegahan, pengamanan, dan penanganan kekerasan seksual," katanya, baru-baru ini. 

"Sekarang pertanyaannya kita sampaikan ke Pak Haikal, sejauh ini adakah peraturan yang sudah mengatur mengenai hal ini," lanjutnya. 

Dia menekankan Permendikbudristek merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebab itu, tidak dapat dimaknai dalam peraturan tersebut sesuatu yang dianggap melegalkan Perzinahan sebagaimana pernyataan Haikal Hassan.

"Bahwa suka sama suka itu tidak diatur di sini berarti itu dibolehkan, tentu tidak begitu bahasanya Pak Haikal," tuturnya.

Esti menegaskan Permendikbudristek merupakan langkah cepat di saat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam pembahasan.

Karenanya, ketika darurat kekerasan seksual terjadi di kampus menurut data dan fakta yang tersebar, maka dibutuhkan gerak cepat menanganinya.

Baca: Puan Minta Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai

Jika akhirnya masuk ke dalam ranah yang tentu tidak disepakati bersama, misalnya perzinahan, atau bicara hubungan seksual suka sama suka tanpa ikatan perkawinan maka termasuk asusila.

"Tentu saja yang kemudian melanggar norma agama, norma adat istiadat, melanggar norma ketimuran kita, itu kita semua paham," ucapnya.

"Tetapi titik letaknya adalah kondisi saat ini darurat kekerasan seksual di lingkungan kampus," katanya menambahkan.

Quote