Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait sejumlah calon pejabat dan mulai menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku di Komisi XI DPR RI.
Proses tersebut mencakup calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI, kata Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Puan mengatakan, setelah Surpres diterima, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme DPR RI. Komisi XI DPR RI menjadi alat kelengkapan dewan yang akan memproses nama-nama tersebut sebelum nantinya diambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Puan menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surpres terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.