Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait perubahan pola pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ia menegaskan usulan tersebut masih berupa wacana yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut oleh seluruh partai politik.
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut, kata Puan, Kamis (24/6/2025).
Puan menyatakan bahwa perubahan signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah, termasuk usulan Cak Imin agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD, tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa segala usulan terkait revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dari pilkada, harus dibahas dengan cermat melalui jalur formal yang melibatkan Komisi II DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait.