Puan Minta Pemerintah Perkuat Perpres No. 54 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Senin, 09 Desember 2019 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang di dalamnya mengatur KPK menjadi koordinator dengan upaya pencegahan sektor hulu.

Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi, kata Puan mengomentari peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin (9/12).

Baca:PresidenJokowi Hadiri Peringatan Hakordia di SMKN 57

Menurut dia, perlu juga menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.

Baca juga :