Ikuti Kami

Puan Minta Pemerintah Perkuat Perpres No. 54 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Puan Minta Pemerintah Perkuat Perpres No. 54 Tahun 2018
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang di dalamnya mengatur KPK menjadi koordinator dengan upaya pencegahan sektor hulu.

"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Puan mengomentari peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin (9/12).

Baca: Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hakordia di SMKN 57

Menurut dia, perlu juga menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.

Puan menilai tindakan korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.

"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Namun menurut dia, perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.

Karena itu dia menilai perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi, yang bisa dilakukan dengan menghilangkan metode "tatap muka" sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.

"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," katanya.

Namun kebijakan itu menurutnya, belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.

Menurut Puan, DPR RI mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel.

"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan," katanya,

Baca: PDI Perjuangan Punya Banyak Kader Terbaik Gantikan Risma

Semua proses itu menurut dia, dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi dan itu sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Puan menjelaskan, DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

Quote