Puan: TAP MPRS Pelarangan PKI Tercantum dalam RUU BPIP

Puan menegaskan, isi dan substansi RUU BPIP juga berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Kamis, 16 Juli 2020 14:48 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - KetuaDPRRI Puan Maharani memastikan bahwaRancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP).

Puan menegaskan, isi dan substansi RUU BPIP juga berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Baca:Ini Pembahasan SaatPuanPimpin Rapat Paripurna ke-18

Konsep RUU BPIP itu yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP, ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7).

Baca juga :