Ikuti Kami

Puan: TAP MPRS Pelarangan PKI Tercantum dalam RUU BPIP

Puan menegaskan, isi dan substansi RUU BPIP juga berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Puan: TAP MPRS Pelarangan PKI Tercantum dalam RUU BPIP

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila  (BPIP).

Puan menegaskan, isi dan substansi RUU BPIP juga berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Baca: Ini Pembahasan Saat Puan Pimpin Rapat Paripurna ke-18

"Konsep RUU BPIP itu yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7).

Puan mengungkapkan, konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Sedangkan RUU HIP sebelumnya berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Dan yang terpenting, tegas Puan, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila  sudah tidak ada lagi dalam RUU BPIP. 

Baca: Puan Harap Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss Dipercepat

"Dalam konsideran mengingat, juga sudah terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme," ujar Puan.

Puan juga menegaskan, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas.

"RUU ini akan disosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik," ujar Puan.

Quote