Rakyat Beri Tekanan, DPRD Sulsel Batalkan Pemakzulan

Rapat paripurna DPRD soal hak angket hanya membuat dua item kesimpulan dan satu rekomendasi.
Jum'at, 23 Agustus 2019 20:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Makassar, Gesuri.id - Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan akhirnya batal merekomendasikan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Rapat paripurna DPRD soal hak angket hanya membuat dua item kesimpulan dan satu rekomendasi.

Dan rekomendasi soal pemakzulan atau pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tidak tercantum dalam poin kesimpulan maupun rekomendasi.

Baca:Nurdin Abdullah Usik Raksasa, TuntutanPemakzulanMenggema

Rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket hanya memuat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Lalu kesimpulan kedua adalah dugaan telah terjadi pelanggaran Undang-undang berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan persidangan hak angket.

Baca juga :