Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengkritik keras ketidakjelasan regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Esti mendesak pemerintah agar tidak menggantung nasib para pendidik, melainkan langsung mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanggapan keras ini disampaikan Esti merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Menurut Esti, kontribusi guru honorer yang telah mengabdi lama di dunia pendidikan sangat besar, sehingga mereka layak mendapatkan kepastian status hukum yang jelas, bukan sekadar perpanjangan masa kerja sementara.