Sintang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus menanggapi terkait pembukaan rekrutan calon Direktur PDAM Tirta Senentang.
Baca:Ribut PKI di Akhir September, Ini Kata TB Hasanuddin
Ia berharap dalam hal persyaratannya Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah PDAM Tirta senentang, Jumat (1/10).
Persyaratan-persyaratannya ada di sana kenapa demikian, ini harapan kita agar anak-anak kita di kabupaten Sintang ini mereka yang ingin mendaftar itu dapat bersaing secara sehat sesuai persyaratan yang disarankan oleh dua peraturan tersebut, ujar Welbertus.