Rieke Diah Desak Libatkan Rakyat dan Koperasi Desa dalam Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH

Pengelolaan lahan sitaan tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada BUMN.
Selasa, 29 Juli 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan penting terhadap langkah pemerintah yang menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Ia menegaskan pengelolaan lahan sitaan tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada BUMN, melainkan harus melibatkan masyarakat, khususnya koperasi desa dan perkebunan rakyat.

Jangan hanya PT Agrinas yang mengelola. Rakyat harus dilibatkan. Berikan peran strategis kepada koperasi desa dan pekebun kecil. Mereka adalah pelaku utama sawit Indonesia sejak lama, kata Rieke, dikutip Jumat (25/7).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 22 Juli 2025 menyampaikan bahwa lahan sawit yang disita oleh Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin di Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi menyumbang Rp144 triliun per tahun bagi perekonomian nasional.

Pemerintah pun merencanakan pengelolaan lahan tersebut oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di sektor agribisnis.

Baca juga :