Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan penting terhadap langkah pemerintah yang menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Ia menegaskan pengelolaan lahan sitaan tersebut tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada BUMN, melainkan harus melibatkan masyarakat, khususnya koperasi desa dan perkebunan rakyat.
“Jangan hanya PT Agrinas yang mengelola. Rakyat harus dilibatkan. Berikan peran strategis kepada koperasi desa dan pekebun kecil. Mereka adalah pelaku utama sawit Indonesia sejak lama,” kata Rieke, dikutip Jumat (25/7).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 22 Juli 2025 menyampaikan bahwa lahan sawit yang disita oleh Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin di Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi menyumbang Rp144 triliun per tahun bagi perekonomian nasional.
Pemerintah pun merencanakan pengelolaan lahan tersebut oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di sektor agribisnis.
Namun, Rieke menilai pendekatan seperti itu terlalu terpusat dan berisiko melewatkan peluang untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Ia menyebut pengelolaan lahan sitaan harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendistribusikan manfaat ekonomi secara adil, terutama kepada petani kecil dan pelaku koperasi lokal.
“Perkebunan rakyat itu sudah teruji. Mereka tangguh, mandiri, dan punya jaringan produksi yang nyata. Sudah saatnya negara beri ruang bagi mereka dalam pengelolaan aset sawit,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi merupakan agenda politik kenegaraan dalam mengembalikan kekayaan alam Indonesia kepada rakyat.
Menurutnya, keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan aset nasional merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
Langkah ini, lanjut Rieke, akan memperkuat semangat kedaulatan ekonomi serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.