Rieke Diah Pitaloka Dorong Pembentukan Pansus Bahas RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Indonesia memang membutuhkan langkah akselerasi untuk menarik pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kompetisi global.
Senin, 17 Agustus 2026 21:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merespons usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan kebijakan dwikewarganegaraan terbatas bagi talenta unggul Indonesia.

Kendati mendukung visi tersebut, Rieke menegaskan bahwa pembahasannya harus dilakukan secara lintas komisi melalui Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Rieke, Indonesia memang membutuhkan langkah akselerasi untuk menarik pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kompetisi global.

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Namun, mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah fungsi mutlak parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI harus meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis, ujar Rieke dalam keterangannya, Minggu (16/8).

Baca juga :