Ikuti Kami

Delapan Tahun Terganggu, Tantri Bararoh Pastikan Komisi III DPRD Malang Sidak Irigasi Sumberawan 1

Langkah tegas ini diambil untuk menyelesaikan persoalan pemagaran saluran irigasi yang dikeluhkan petani selama hampir delapan tahun.

Delapan Tahun Terganggu, Tantri Bararoh Pastikan Komisi III DPRD Malang Sidak Irigasi Sumberawan 1
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh.

​Malang, Gesuri.id — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, menegaskan pihaknya siap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Saluran Irigasi Sekunder Sumberawan 1 di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari. 

Langkah tegas ini diambil untuk menyelesaikan persoalan pemagaran saluran irigasi yang dikeluhkan petani selama hampir delapan tahun.

​Tantri memberi tenggat waktu satu minggu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Desa Randuagung untuk melengkapi seluruh dokumen pertanahan serta riwayat jalur irigasi.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​“Kami beri waktu satu minggu ini untuk melengkapi berkas. Setelah dokumen klir, kami bersama OPD teknis akan turun langsung melakukan sidak di lapangan guna memastikan solusi konkret bagi para petani,” kata Tantri, Jumat (2/10).

​Penegasan tersebut disampaikan Tantri menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga terdampak, Kamis (1/10/2026). 

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa penutupan dan pemagaran saluran sejak 2018 telah mengganggu pasokan air ke lahan pertanian warga.

​Tantri mengingatkan bahwa masalah irigasi merupakan urusan krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan ketahanan pangan daerah, sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata.

​“Warga hanya menginginkan saluran irigasi berfungsi sebagaimana mestinya. Sektor pertanian adalah prioritas utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang. Jika saluran ini tertutup, otomatis suplai air terhenti dan petani yang paling dirugikan,” tegas srikandi yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut.

​Menanggapi klaim pihak perusahaan yang mengaku tidak berniat menguasai saluran, Tantri menekankan pentingnya kejelasan status hukum. Ia menegaskan, jika saluran tersebut merupakan aset negara, maka fungsi dan peruntukannya wajib dilindungi hukum.

​“Setiap perubahan fungsi maupun pengalihan aset negara harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan yang sah. Kita tidak boleh membiarkan pembiaran yang merugikan rakyat kecil berlarut-larut,” ujarnya.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Guna memastikan keabsahan data saat sidak nanti, Tantri membagi tugas secara mendetail kepada instansi terkait:

- ​Dinas Pengairan: Melakukan kajian teknis dan menyiapkan dokumen fungsi saluran.

- ​BPN: Mengkaji legalitas pertanahan dan proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi.

- ​Pemerintah Desa Randuagung: Menyiapkan dokumen kerawangan desa guna memperjelas riwayat kepemilikan tanah.

​Tantri menandaskan bahwa DPRD tidak ingin penanganan kasus yang telah mandek sejak 2018 ini kembali mengambang tanpa kepastian. Sidak lapangan menjadi kunci agar penanganan persoalan ini berujung pada solusi nyata, bukan sekadar wacana di meja rapat.

Quote