Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara bukan sekadar urusan teknis penerbangan atau formalitas hubungan antarnegara.
Menurutnya, isu ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM) dan keselamatan warga negara.
Kedaulatan wilayah udara bukan sekadar isu teknis atau diplomatik, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat, ujar Rieke.
Baca:Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Rieke menekankan, setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah, termasuk di bidang pertahanan, harus berpijak pada sistem pertahanan rakyat semesta. Artinya, perlindungan terhadap rakyat harus menjadi tujuan utama dari setiap regulasi yang dilahirkan.