Jakarta. Gesuri.id – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Marinus Gea, mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam menangani berbagai persoalan HAM di Papua.
Menurutnya, potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua institusi ini dapat menghambat efektivitas penyelesaian laporan maupun pengaduan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Ia menilai, meskipun kedua lembaga tersebut sama-sama menjadi tempat pengaduan masyarakat, mekanisme kerja di lapangan belum terintegrasi secara optimal.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Jangan sampai Kementerian HAM dan Komnas HAM justru berebut lahan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian penyelesaian, bukan tumpang tindih kewenangan,” tegas Marinus.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi membingungkan masyarakat luas sekaligus menyulitkan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mempertanyakan transparansi dan efektivitas tindak lanjut apabila sebuah laporan atau pengaduan yang sama ditangani oleh dua institusi secara terpisah tanpa sinkronisasi yang jelas.
Sorotan tajam ini turut mengemuka setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke fasilitas PT Freeport Indonesia. Dalam kunjungan lapangan tersebut, Marinus menemukan adanya disparitas informasi antara pemaparan pihak perusahaan dengan data yang sebelumnya diterima DPR dari KemenHAM maupun Komnas HAM, khususnya terkait implementasi prinsip Business and Human Rights (Bisnis dan HAM).
Berdasarkan paparan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, perusahaan mengeklaim telah menerapkan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM secara konsisten dalam seluruh lini operasionalnya. Namun, klaim tersebut dinilai bertolak belakang dengan temuan dan laporan yang disampaikan oleh KemenHAM dan Komnas HAM kepada DPR.
Marinus menegaskan bahwa perbedaan data dan informasi semacam ini harus segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak melahirkan bias informasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat mengganggu proses perumusan kebijakan negara.
“Kalau laporan kepada DPR berbeda dengan fakta yang disampaikan pihak yang diadukan, tentu harus ada penjelasan. Negara harus menyampaikan kondisi yang sebenarnya agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Lebih lanjut, Marinus mengingatkan bahwa secara kelembagaan, Kementerian HAM memegang mandat sebagai koordinator utama kebijakan HAM nasional. Oleh karena itu, kementerian tersebut dituntut untuk lebih proaktif dalam merajut sinergi yang solid, baik dengan Komnas HAM maupun seluruh kementerian/lembaga terkait yang bersentuhan langsung dengan isu hak asasi manusia.
Ia berharap perbaikan koordinasi lintas sektoral ini dapat segera direalisasikan agar penanganan berbagai persoalan HAM di tanah Papua berjalan jauh lebih efektif, terpadu, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
Kolaborasi yang kuat antarlembaga, imbuh Marinus, merupakan kunci utama untuk menghadirkan penyelesaian kasus HAM yang cepat, transparan, dan akuntabel guna merawat kepercayaan publik terhadap negara.

















































































