Rieke Diah Pitaloka: Marwah BUMN Harus Dikembalikan Sesuai Amanat Konstitusi

Agar kembali sesuai dengan amanat konstitusi dan cita-cita pendirian negara. 
Minggu, 12 Oktober 2025 14:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum., menegaskan pentingnya mengembalikan marwah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar kembali sesuai dengan amanat konstitusi dan cita-cita pendirian negara.

Hal itu disampaikan Rieke saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema Tata Kelola BUMN: Model Komposisi dan Kompensasi Ideal untuk Komisaris BUMN yang digelar oleh Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta, di Tower B, Ruang Seminar Lantai 9, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Negara hukum merupakan transisi dari sistem monarki menuju pemerintahan demokratis. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum memiliki kedudukan tertinggi dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan negara dan warga negara, ujar Rieke Diah Pitaloka.

Rieke juga menegaskan bahwa BUMN harus ditempatkan kembali sebagai pilar ekonomi negara yang berlandaskan prinsip negara hukum dan konstitusi. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48 dan 62 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara berdasarkan penyertaan modal pemerintah.

Bergabung dalam Panja Revisi UU BUMN bagi saya adalah kesempatan untuk mengembalikan marwah BUMN agar kembali sesuai dengan konstitusi dan TAP MPR, ucapnya.

Baca juga :