Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum., menegaskan pentingnya mengembalikan marwah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar kembali sesuai dengan amanat konstitusi dan cita-cita pendirian negara.
Hal itu disampaikan Rieke saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertema “Tata Kelola BUMN: Model Komposisi dan Kompensasi Ideal untuk Komisaris BUMN” yang digelar oleh Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta, di Tower B, Ruang Seminar Lantai 9, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
“Negara hukum merupakan transisi dari sistem monarki menuju pemerintahan demokratis. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum memiliki kedudukan tertinggi dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan negara dan warga negara,” ujar Rieke Diah Pitaloka.
Rieke juga menegaskan bahwa BUMN harus ditempatkan kembali sebagai pilar ekonomi negara yang berlandaskan prinsip negara hukum dan konstitusi. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48 dan 62 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara berdasarkan penyertaan modal pemerintah.
“Bergabung dalam Panja Revisi UU BUMN bagi saya adalah kesempatan untuk mengembalikan marwah BUMN agar kembali sesuai dengan konstitusi dan TAP MPR,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rieke menyebut bahwa prioritas utama dalam revisi UU BUMN adalah memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di tubuh BUMN.
Ia menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit terhadap keuangan BUMN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rieke juga menyinggung Putusan MK Nomor 128, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi BUMN**.
“Kewenangan direksi harus dijalankan berdasarkan keahlian dan profesionalisme. Namun, batasan perlindungan hukum bagi direksi tidak berlaku jika terbukti ada unsur pidana atau kesengajaan dalam melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum, praktisi, dan legislator yang membahas arah reformasi tata kelola BUMN dari perspektif hukum dan konstitusi. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara akademisi dan pembuat kebijakan untuk merumuskan model tata kelola dan sistem kompensasi ideal bagi komisaris BUMN, agar sejalan dengan prinsip good corporate governance dan cita-cita konstitusional ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.