Rieke Diah Pitaloka: Para Dirjen, Deputi Eselon I dan II Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar.
Sabtu, 27 September 2025 18:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan larangan rangkap jabatan seharusnya tidak berhenti pada menteri dan wakil menteri, tetapi juga berlaku untuk pejabat eselon I dan II.

Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Universitas Semarang, Rabu (24/9/2025).

Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena indikasi kuatnya, pasti terjadi conflict of interest, kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Menurut Rieke, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas melarang menteri maupun wakil menteri rangkap jabatan di BUMN, baik sebagai komisaris maupun direksi. Karena itu, DPR harus mempertimbangkan aturan serupa bagi pejabat eselon I dan II.

Ia menilai jajaran pejabat di tingkat eselon I dan II semestinya tidak boleh merangkap jabatan di BUMN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga :