Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan larangan rangkap jabatan seharusnya tidak berhenti pada menteri dan wakil menteri, tetapi juga berlaku untuk pejabat eselon I dan II.
Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Universitas Semarang, Rabu (24/9/2025).
"Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena indikasi kuatnya, pasti terjadi conflict of interest," kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurut Rieke, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas melarang menteri maupun wakil menteri rangkap jabatan di BUMN, baik sebagai komisaris maupun direksi. Karena itu, DPR harus mempertimbangkan aturan serupa bagi pejabat eselon I dan II.
Ia menilai jajaran pejabat di tingkat eselon I dan II semestinya tidak boleh merangkap jabatan di BUMN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Rieke juga meminta penjelasan mengenai kabar adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
"Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, wewenang kewenangan itu adalah di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN," tambah anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Dalam rapat tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menyatakan sepakat dengan usulan agar larangan rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat kementerian, bukan hanya menteri dan wakil menteri.
"Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasan ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif," ujar Jimmy Z. Usfunan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat perdana pada Selasa (23/9/2025).

















































































