Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat suara terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Ia menilai tindakan penagihan pajak terhadap lembaga pendidikan keagamaan non-profit tersebut tidak semestinya terjadi, mengingat pesantren berdiri di atas tanah wakaf dan menampung lebih dari seribu santri, separuh di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu.
Ini pesantren abangku, Kiai Yasin yang belum lama ini dipanggil pulang oleh Allah SWT. Yayasan abang gue tuh gak cari untung. Berani-beraninya nagih, ya? Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya, kata Rieke dengan nada geram, seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Selasa (21/10).
Rieke juga menyoroti dasar hukum yang sudah jelas mengatur pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan dan keagamaan yang bersifat non-komersial. Ia menegaskan, dalam Pasal 38 Peraturan Pajak Daerah disebutkan bahwa tanah dan bangunan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga budaya tidak seharusnya menjadi objek pajak.
Bupatinya sudah tahu. Ini pesantren tidak pernah dapat bantuan dari Pemkab, tapi tetap bisa jalan. 50% santrinya dari keluarga tidak mampu, rekomendasi dari desa. Ini siapa yang main? Kita akan ke BPN juga, karena ini menyangkut tanah wakaf, tegasnya.