Rieke Dukung Tri Yanto, Pegawai yang Jadi Tersangka Akibat Bongkar Korupsi di Baznas Jabar

Ia mendukung Tri Yanto apabila benar hendak mengungkapkan kasus korupsi di Baznas Jabar.
Jum'at, 30 Mei 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar), Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus penyebaran data, sehingga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, data yang disebar oleh Tri Yanto, diklaim ialah data dugaan korupsi miliaran rupiah di Baznas Jabar.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, lantas menyoroti persoalan itu. Ia mendukung Tri Yanto apabila benar hendak mengungkapkan kasus korupsi di Baznas Jabar.

#savemastriyanto!, kata Rieke dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @riekediahp, dilihat Rabu, 28 Mei 2025.

Ia pun meminta buka-bukaan terhadap data yang diungkap Tri Yanto. Rieke berharap data itu dibongkar di persidangan.

Mari kita bongkar apakah benar melanggar UU ITE, ucapnya.

Baca juga :