Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fath Jalen. Rieke, yang populer dengan sebutan Nyi Iroh atau Ce Oneng, mendorong adanya keberpihakan negara dan kebijakan yang lebih adil bagi pesantren.
Dalam video yang diunggahnya di Instagram, Rieke menyatakan kunjungannya ke kantor Bappenda adalah bagian dari perjuangan #savepesantrenIndonesia. Ia datang tepat di Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2025.
Hari ini alhamdulillah kita diskusi untuk mencari solusi bagaimana adanya keberpihakan dari negara untuk pesantren di Indonesia. Ini cara kami memperjuangkan pesantren agar ada kebijakan yang lebih adil termasuk persoalan Pajak Bumi dan Bangunannya, kata Rieke, dikutip detikcom, Jumat (24/10/2025) dengan seizin yang bersangkutan.
Rieke menyoroti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur PBB-P2 menjadi wewenang daerah. Namun, ia menekankan Pasal 38 Ayat 3 UU tersebut dan turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur pengecualian PBB sebagai objek pajak untuk yayasan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan. Rieke meminta Bappenda mengklarifikasi dan menerapkan ketentuan ini.