Risma Pastikan Pemerintah Siap Awasi Donasi ke Palestina

UU nomor 9 Tahun 196 mengamanatkan Kemensos memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.
Jum'at, 21 Mei 2021 14:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) siap mengawasi pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh lembaga penyelenggara terkait donasi ke Palestina.

Kebetulan untuk pengawasan di Kemensos, karena UU nomor 9 Tahun 1961 memang mengamanatkan Kemensos memberikan izin penyelenggaraan PUB, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (20/5).

Baca:PalestinaMerdeka Itu Tujuan Diplomasi Geopolitik Indonesia

Mantan Wali Kota Surabaya tersebut mengatakan PUB sendiri memerlukan koordinasi tingkat kementerian dan lembaga mengingat adanya aturan pemberian bantuan ke Palestina yang cukup mengikat dan kompleks.

Baca juga :