Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosialm (Mensos)Tri Rismaharini menegaskan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) disyaratkan bagi warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan Data Dukcapil.
Baca:RismaSiap Jadi Ibu Bagi Anak-anak Yatim Piatu Korban COVID
Data yang tidak padan dengan NIK harus dikeluarkan, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini sebabnya, karena pindah segmen. Meninggal dunia, data ganda, atau sudah termasuk kategori miskin, ujar Risma di Jakarta, Senin (27/9).