Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial mengusulkan untuk memasukkan unsur Kementerian dan Lembaga agar terlibat dalam penanganan bencana di Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
Kami mengusulkan kelembagaan lengkap, karena tidak bisa kami sendiri, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa (5/10).
Baca:Ganjar Kagum Akan Pembukaan PON XX di Papua
Risma memberikan gambaran besar, semisal terjadi bencana likuifaksi dan membuat batas wilayah dan lahan menjadi tidak jelas, maka pihaknya mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk terlibat dalam penanganan bencana.