Ikuti Kami

Pilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Narkoba, DPR Desak Imigrasi Evaluasi Total Sistem Digital

Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi hal yang penting karena fungsi imigrasi tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi,

Pilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Narkoba, DPR Desak Imigrasi Evaluasi Total Sistem Digital
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai penguatan tata kelola keimigrasian perlu menjadi perhatian menyusul kasus pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, yang diduga berupaya menyelundupkan 26 kilogram narkotika ke Indonesia.

Menurut Rieke, penguatan tata kelola keimigrasian menjadi hal yang penting karena fungsi imigrasi tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara.

"Saya selalu mengatakan bahwa imigrasi itu bukan sekadar administrasi keimigrasian. Tapi imigrasi adalah menjadi bagian dari gerbang kedaulatan Indonesia, pertahanan dan keamanan Indonesia,” ujar Rieke di DPR, Senin (3/8).

Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur

“Paspor, visa, izin tinggal, dan seterusnya. Ini membuktikan bahwa perbaikan tata kelola keimigrasian kita menjadi sesuatu yang sangat penting,” tambahnya.

Ia pun meminta Kementerian Imigrasi mengevaluasi sistem penerbitan izin tinggal, termasuk soal digitalisasi.

“Bicara di dalamnya juga ada kedaulatan data, ada kedaulatan sistem digitalnya. Ini indikasi ya, silakan nanti ditindaklanjuti. Apakah kemarin carut-marut keimigrasian itu hanya persoalan misalnya tap in orang klik supaya bisa dapat izin tinggal dan seterusnya, atau ada indikasi yang cukup besar terhadap pengadaan digitalisasi keimigrasian begitu,” tuturnya.

'Saya sangat concern terhadap persoalan ekosistem digital keimigrasian karena di dalamnya ada data-data tentang Indonesia, data strategis ya saya kira. Sehingga mudah-mudahan ini ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Digitalisasi imigrasi menjadi salah satu program yang terus dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal itu, didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE) dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 (tentang Percepatan Transformasi Digital).

Lebih lanjut, Rieke pun menegaskan, Kementerian Imipas harus menjadi “gerbang pengaman” terhadap ancaman-ancaman yang bisa dibawa masuk ke RI.

Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!

"Kok bisa orang dengan bawa narkotika sebanyak itu lolos begitu? Tentu ini bukan hanya tanggung jawab imigrasi ya, tetapi sekali lagi saya katakan, imigrasi itu gerbangnya, dia pagar pengamannya begitu,” tutur Rieke.

Adapun awalnya Saufi tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soetta. Modh Saufi ditangkap setelah diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Kini, Saufi telah ditahan dan kasusnya diserahkan ke Bareskrim Polri.

Quote